TANJUNGBALAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman KM 5, tepat di depan Kantor Wali Kota Tanjungbalai.
Satu orang tersangka berinisial JA alias AT (26), warga Pulo Simardan, berhasil ditangkap setelah dua minggu buron. Ia dibekuk Kamis (7/11/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Pusara, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur.
Peristiwa pembegalan tersebut menimpa Irawati Simorangkir (38), seorang ibu rumah tangga, Jumat malam (17/10/2025) sekitar pukul 21.45 WIB. Korban diketahui baru pulang dari kegiatan rutin di Gereja HKBP Sirantau.
“Ketika korban melintas di Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan Kantor Wali Kota, tiba-tiba dipepet oleh dua orang pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor metik,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K.

Baca Juga: Pemkot Tanjungbalai Cegah Kerusakan Moral Lewat Razia Pekat
Salah satu pelaku, yakni JA, langsung menarik tas korban dan mendorongnya hingga terjatuh ke beram jalan. Setelah berhasil merampas tas tersebut, kedua pelaku melarikan diri. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.750.000.
Barang-barang yang dirampas pelaku antara lain:
Dompet berisi KTP, kartu ATM, dan kartu BPJS
Uang tunai Rp2.250.000
Satu unit ponsel **OPPO A18 beserta charger
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka di sebuah rumah kos. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda ADV, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta buku rekening Bank BSI, kartu BPJS, dan fotokopi KTP milik korban yang ditemukan di bagasi motor pelaku.
Hanya berselang satu hari setelah penangkapan JA, tim Jatanras Polres Tanjungbalai kembali berhasil menangkap rekan pelaku yang sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial P.
Baca Juga: Aktivis Tanjungbalai Divonis 5 Tahun Penjara, Penasihat Hukum: Terdakwa Korban Kriminalisasi
Kasat Reskrim AKP Jihad menjelaskan, penangkapan terhadap P dilakukan setelah tim menerima informasi dari informan tepercaya. “Kami mendapat kabar bahwa pelaku inisial P berada di daerah Bondang, wilayah hukum Polsek Sei Tualang Raso. Tim langsung bergerak dan berhasil menangkapnya saat sedang mengisi bahan bakar di pinggir jalan,” terangnya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua unit ponsel merek OPPO A18 dan OPPO Reno 7Z berwarna hitam yang diduga merupakan hasil kejahatan. Saat diinterogasi, P mengakui bahwa kedua ponsel tersebut berasal dari aksi begal yang dilakukannya bersama JA.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dengan tertangkapnya kedua tersangka, kasus begal yang sempat meresahkan masyarakat Tanjungbalai akhirnya berhasil diungkap tuntas.





