, ,

Dalam Koordinasi Antar Kejari, Buronan Kejari Medan Berhasil Diciduk di Tanjung Balai

oleh -2122 Dilihat

Tim Tabur Kejati Sumut Beraksi: DPO Kasus Penipuan Diamankan di Tanjung Balai

Jeritan Tanjungbalai– Dalam sebuah operasi yang membuktikan bahwa jerat hukum selalu terbuka untuk para buronan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menorehkan kesuksesan. Selamat Ang (39), seorang terpidana kasus penipuan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, akhirnya berhasil diamankan di kediamannya sendiri di Kota Tanjung Balai, Selasa pagi.

Operasi yang berlangsung lancar dan tanpa perlawanan ini merupakan buah dari kerja cerdas, koordinasi solid, dan peran serta masyarakat yang peduli terhadap penegakan hukum.

Drama Penangkapan di Fajar Menyingsing

Operasi penangkapan digelar pada pukul 07.00 WIB, di saat kota Tanjung Balai baru mulai beraktivitas. Tim Tabur Kejati Sumut, yang telah mendapat informasi dari masyarakat mengenai persembunyian Selamat Ang, bergerak cepat menuju alamat yang dimaksud: Jalan HM Yatim, Nomor 18, Lingkungan IV, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.

Dalam Koordinasi Antar Kejari, Buronan Kejari Medan Berhasil Diciduk di Tanjung Balai
Dalam Koordinasi Antar Kejari, Buronan Kejari Medan Berhasil Diciduk di Tanjung Balai

Baca Juga: Respons Polda Sulsel Digugat Rp800 M terkait Rusuh Maut Demo

Sebelum eksekusi, tim tidak gegabah. Mereka terlebih dahulu melakukan observasi dan pengawasan untuk memastikan kebenaran informasi serta memetakan situasi lokasi. Koordinasi intens juga dilakukan dengan Kejari Tanjung Balai untuk memastikan prosedur penangkapan berjalan sesuai hukum. Setelah semua titik dipastikan, tim kemudian bergerak masuk dan mengamankan Selamat Ang yang saat itu berada di rumahnya. Terpidana yang telah lama dicari itu diamankan dengan lancar, tanpa upaya perlawanan sedikit pun.

Jejak Kejahatan dan Pelarian yang Berakhir

Muhammad Husairi, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, dalam konferensi persnya di Medan, memaparkan kronologi kasus yang melatarbelakangi penangkapan ini. Selamat Ang bukanlah penjahat biasa. Ia adalah terpidana yang telah dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 507K/Pid/2021.

Putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), artinya tidak ada lagi jalan banding atau upaya hukum lainnya. Namun, alih-alih menyerahkan diri untuk menjalani hukuman, Selamat Ang memilih untuk melarikan diri. Tindakannya ini dinilai sangat serius karena secara nyata menghambat proses eksekusi peradilan dan mengganggu terwujudnya kepastian hukum yang telah diperjuangkan.

“Perbuatan melarikan diri ini menghambat proses eksekusi, dan berpotensi mengganggu terwujudnya kepastian hukum,” tegas Husairi, menegaskan betapa merugikannya aksi kabur dari jeratan hukum.

Pesan Kuat dari Kejaksaan: Tidak Ada Tempat Bersembunyi

Penangkapan ini bukan sekadar operasi rutin. Ia membawa pesan tegas dari institusi Kejaksaan kepada semua buronan dan pelaku kejahatan di seluruh Sumatera Utara. Pesan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, melalui pernyataan yang dibacakan oleh Husairi.

“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Tim Tabur Kejati Sumut akan terus bergerak melakukan penangkapan kapan dan di manapun buronan berada,” demikian bunyi pernyataan yang penuh wibawa.

Pernyataan ini merupakan bentuk komitmen kuat Kejati Sumut untuk menindak tegas setiap orang yang berusaha mengelak dari tanggung jawab hukumnya. Ini sekaligus menjadi peringatan bahwa upaya bersembunyi atau melarikan diri adalah sia-sia, karena mata hukum selalu terbuka dan jaringan Tim Tabur akan terus memburu.

Eskalasi Proses Hukum: Menuju Lembaga Pemasyarakatan

Usai diamankan di Tanjung Balai, Selamat Ang segera dibawa ke Kantor Pusat Kejati Sumut yang berlokasi di Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan. Proses ini dilakukan untuk administrasi dan identifikasi lebih lanjut.

Tahap selanjutnya adalah penyerahan terpidana. Sesuai dengan prosedur, Selamat Ang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan selaku eksekutor yang bertanggung jawab atas pelaksanaan putusan pengadilan. JPU Kejari Medan-lah yang akan memastikan terpidana benar-benar menjalani hukuman dua tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan setempat.

“Terpidana telah kita serahkan ke Kejari Medan untuk kemudian dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan guna menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan,” tutup Husairi, menandakan bahwa roda hukum telah kembali berputar pada tempatnya.

Sinergi Masyarakat dan Aparat: Kunci Kesuksesan

Kesuksesan operasi ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi crucial mengenai keberadaan buronan. Hal ini membuktikan bahwa kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat adalah senjata ampuh dalam memberantas kejahatan dan menciptakan keadilan.

Keberhasilan Tim Tabur Kejati Sumut mengamankan Selamat Ang adalah sebuah cerita sukses yang layak diapresiasi. Cerita tentang ketegasan hukum, komitmen aparat, dan dukungan masyarakat. Sebuah reiterasi bahwa pelanggaran hukum akan berujung pada pertanggungjawaban, dan upaya untuk melarikan diri darinya hanyalah menunda yang tak terelakkan. Hukum memang boleh tidur, tetapi suatu saat ia akan bangun, dan pada kasus Selamat Ang, ia bangun tepat pada pukul 7.00 pagi di Tanjung Balai.

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.