, ,

Dunia Guru PPPK Dikejutkan: Isu Pungli Puluhan Juta untuk Selembar Nota Penugasan

oleh -2336 Dilihat

Kontroversi Nota Penugasan Guru PPPK di Madina: Plt Kadisdik Bantah Tegas Isu Pungli, Berhadapan dengan BKPSDM

Jeritan Tanjungbalai– Dunia pendidikan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diguncang kontroversi seputar penerbitan Nota Penugasan bagi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat, Dr. Daud Batubara, secara tegas membantah keras isu yang menyebut oknum pegawainya melakukan negosiasi uang hingga puluhan juta rupiah untuk mengeluarkan nota tersebut.

Bantahan ini disampaikan Daud menanggapi maraknya kabar burung yang beredar di kalangan guru. Isu tersebut menyatakan sejumlah Guru PPPK yang tidak memiliki jam mengajar harus mengeluarkan sejumlah uang agar mendapatkan Nota Penugasan yang mengalihkan mereka ke sekolah lain yang kekurangan guru.

“Jadi dalam hal ini tidak ada negosiasi uang. Kami hanya sedang merasionalisasi bidang pendidikan di Madina ini,” kata Daud Batubara dengan lugas saat dikonfirmasi pada Jumat (29/8/2025).

Daud tidak hanya membantah, tetapi juga mengajak para korban untuk berani melapor. Dengan nada tegas, ia menyatakan kesiapan untuk mengambil tindakan tegas. “Laporkan kepada saya, siapa yang melakukan pungutan itu. Jika nanti itu terbukti, saya akan ajukan langsung pencopotan jabatan oknum pegawai tersebut kepada bupati,” tegasnya.

Akar Permasalahan: Rasionalisasi vs Aturan

Kebijakan Daud menerbitkan Nota Penugasan ini berangkat dari niat untuk menyelesaikan masalah ketimpangan di lapangan. Banyak Guru PPPK yang ditempatkan di suatu sekolah namun tidak memiliki jam mengajar karena kelebihan guru, sementara sekolah lain justru kekurangan dan membutuhkan tenaga pengajar.

Dunia Guru PPPK Dikejutkan: Isu Pungli Puluhan Juta untuk Selembar Nota Penugasan
Dunia Guru PPPK Dikejutkan: Isu Pungli Puluhan Juta untuk Selembar Nota Penugasan

Baca Juga: Sebut Pengembangan Pariwisata Toba Harus Libatkan Masyarakat Sebagai Pelaku Utama

“Kami tak berniat memindahkan orang, tapi kami ingin proses pendidikan itu berjalan baik. Artinya kenapa kami menugaskan, karena banyak sekolah yang gurunya tak memiliki jam mengajar,” jelas Daud, menegaskan bahwa motivasinya adalah untuk kepentingan guru dan kualitas pendidikan di Madina.

Namun, niat “rasionalisasi” ini berbenturan dengan tembok birokrasi dan aturan yang kaku. Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Madina, Drs. Lismulyadi Nasution, menyatakan bahwa kebijakan Daud tersebut menyalahi aturan.

Lismulyadi berargumen bahwa hingga saat ini tidak ada arahan dari Bupati atau peraturan yang mengizinkan perpindahan Guru PPPK sebelum masa kontrak 5 tahunnya berakhir. “Di kontrak saja itu 5 tahun yang ditandatangani yang bersangkutan. Jadi apakah sudah pas 5 tahun dia bekerja di situ, belum. Seharusnya harus dilakukan mereka (Guru) itu selama 5 tahun,” ujarnya.

Lebih lanjut, Lismulyadi menuding Disdikbud sebagai pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas penempatan awal. “Yang ngatur penempatan PPPK guru itu adalah Disdikbud Madina. Mereka laporkan ke kita (BKPSDM), baru kita buat SK. Jadi mereka yang buat tempat tugas, kenapa saat ini mereka pindah-pindahkan,” sebutnya. Ia juga menegaskan bahwa BKPSDM akan menolak membuatkan Surat Keputusan (SK) dari Bupati atas dasar Nota Penugasan tersebut.

Ketegangan Birokrasi dan Intervensi Bupati

Ketegangan antara dua pimpinan lembaga ini bahkan sampai ke meja Bupati Madina, Saipullah Nasution. Daud mengaku dipanggil oleh Bupati atas pengaduan dari BKPSDM.

Daud menceritakan bahwa dalam pertemuan tersebut, Bupati adalah seorang yang cerdas dan tidak langsung mengambil sikap. “Pak Bupati ini, kan, orangnya cerdas. Enggak mau dia langsung gini-gini, dipancingnya sampai cerita ke situ. Jadi saya bilang seperti ini, lalu bupati mengatakan begitu yang saya mau pak Daud, jangan menambah kerjaan,” jelas Daud, menirukan respons Bupati.

Pernyataan Bupati tersebut diinterpretasikan sebagai bentuk kekesalan atas kebijakan yang dinilai terburu-buru dan menimbulkan gejolak baru, alih-alih menyelesaikan masalah.

Analisis: Dilema antara Niat Baik dan Tata Kelola yang Berbelit

Kasus ini menyoroti beberapa masalah klasik dalam birokrasi pendidikan Indonesia:

  1. Niat Baik vs Kepatuhan Regulasi: Dr. Daud Batubara tampaknya memiliki niat baik untuk memecahkan masalah teknis di lapangan (guru tanpa jam mengajar vs sekolah yang kekurangan guru). Namun, niat ini terbentur pada rigidnya interpretasi regulasi oleh BKPSDM yang lebih memilih untuk berpegang pada kontrak 5 tahun tanpa mempertimbangkan dinamika dan kebutuhan riil di sekolah.

  2. Koordinasi yang Lemah: Terlihat jelas adanya miskomunikasi dan ego sektoral antara Disdikbud dan BKPSDM. Alih-alih duduk bersama mencari solusi terbaik untuk memajukan pendidikan, kedua instansi justru saling menyalahkan di media. Disdikbud merasa sudah berkonsultasi, sementara BKPSDM menyangkalnya.

  3. Celaya Korupsi: Isu pungli yang muncul adalah dampak yang sangat berbahaya. Ketika sebuah kebijakan tidak memiliki kejelasan prosedur dan transparansi, ia menciptakan ruang bagi oknum untuk memanfaatkannya dengan meminta imbalan. Sikap tegas Daud untuk memberantas hal ini patut diapresiasi, namun perlu dibuktikan dengan tindakan nyata jika benar ada laporan.

  4. Nasib Guru yang Terjepit: Di tengah konflik birokrasi ini, para Guru PPPK-lah yang menjadi korban. Mereka terjepit antara keinginan untuk mengajar, ketakutan akan isu pungli, dan kebingungan dengan aturan yang berbelit. Kondisi ini jelas mengganggu konsentrasi dan kesejahteraan psikologis mereka.

Jalan Keluar: Membutuhkan Kepemimpinan dan Kolaborasi

Penyelesaian masalah ini membutuhkan:

  • Keputusan Tegas dari Bupati: Sebagai pimpinan tertinggi, Bupati Saipullah Nasution harus turun tangan untuk mendamaikan kedua lembaganya. Dia perlu mengeluarkan kebijakan yang jelas dan adil, apakah dengan membuat Surat Edaran khusus yang mengizinkan penugasan ulang untuk efisiensi atau meminta untuk menunggu mekanisme yang sesuai peraturan.

  • Audit dan Transparansi: Disdikbud perlu membuka data secara transparan: berapa banyak guru tanpa jam mengajar, dari mana usulan nota penugasan itu berasal, dan bagaimana mekanisme seleksinya. Ini untuk menghilangkan prasangka buruk dan isu pungli.

  • Komunikasi Intensif: Disdikbud dan BKPSDM harus membentuk tim terpadu untuk menangani masalah ketenagakerjaan guru, sehingga tidak lagi bekerja sendiri-sendiri dan saling menyalahkan.

Kontroversi di Madina ini adalah cerminan kecil dari masalah besar tata kelola birokrasi di Indonesia. Niat baik untuk berinovasi dan menyelesaikan masalah seringkali harus berhadapan dengan tembok regulasi dan ego sektoral. Nasib guru dan masa depan pendidikan siswa tidak boleh menjadi tumbal dalam perseteruan ini.

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.