Status Hukum Belum Jelas, Kuasa Hukum Ancam Ajukan Praperadilan untuk Kapolres Dairi
Jeritan Tanjungbalai– Kasus penangkapan Andi Nuspa Ginting (ANG), pria 34 tahun yang dituduh sebagai bandar narkoba di Dairi, Sumatra Utara, semakin berbelit. Status hukumnya digugat oleh tim kuasa hukumnya yang menyatakan hingga kini tidak ditemukan barang bukti narkotika yang melekat pada klien mereka. Situasi ini memicu ancaman langkah hukum tidak biasa: pengajuan praperadilan terhadap Kapolres Dairi dan Kasat Narkoba jika status hukum ANG tidak segera diklarifikasi.
SPPHP Pertama dan Klaim Tidak Ada Bukti
Ketegangan antara kepolisian dan kuasa hukum memanas usai pertemuan di Polres Dairi pada Senin (1/9/2025). Kantor Hukum Ronald Vana Manik SH & Rekan secara resmi menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SPPHP) pertama. Dokumen ini justru menjadi dasar bagi pengacara untuk memperkuat gugatan mereka.

Baca Juga: Tanjung Balai, Kota Ikan yang Jadi Pusat Perikanan Sumatera Utara
Muhammad Abdi Manullang dan Ronald Vana Manik, yang bertindak sebagai kuasa hukum ANG, menyatakan bahwa berdasarkan SPPHP tersebut, tindakan penyidik baru sebatas:
-
Mengamankan ANG.
-
Memeriksa saksi-saksi penangkap.
-
Mengirim barang bukti ke laboratorium forensik untuk diperiksa.
Yang paling krusial, mereka menekankan bahwa barang bukti narkotika (sabu-sabu) tidak ditemukan dari tubuh atau kepemilikan langsung ANG. Barang bukti itu didapatkan dari lokasi penggerebekan, yaitu sebuah kafe di Dusun Lau Gunung, Desa Pamah, pada Kamis (28/8/2025).
“Dalam hukum, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka narkoba, harus ada dua alat bukti yang cukup. Ditambah lagi status hukum seseorang tidak boleh mengambang lebih dari 3×24 jam setelah penangkapan. Jika hingga batas waktu itu penyidik tidak menetapkan status jelas atau tidak menemukan bukti yang sah, kami akan ajukan praperadilan,” tegas Ronald Vana Manik dengan lugas.
Kritik atas Rilis Pers yang “Terlalu Dini”
Sebelumnya, kuasa hukum telah menyayangkan pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Kasi Humas Polres Dairi, Ipda Ringkon Manik. Dalam rilis yang disebarkan melalui grup Media Center Polres Dairi pada Jumat (29/8/2025), ANG secara eksplisit sudah disebut sebagai “tersangka” yang berperan sebagai “bandar narkoba”.
“Pernyataan tersebut terlalu dini dan terkesan dipaksakan. Karena sampai saat ini penyidik belum menemukan barang bukti sabu, maupun dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ANG sebagai tersangka,” ujar Abdi Manullang menanggapi rilis tersebut.
Tuduhan ini menyentuh persoalan etika dan procedural justice dalam proses hukum. Publikasi status tersangka sebelum proses penyidikan matang dan barang bukti konklusif didapatkan dinilai dapat mencemari proses peradilan (trial by the press) dan merusak prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Respon Polres: Masih “Tangkapan” dan Dalam Proses
Ditengah gugatan tersebut, pihak Kepolisian Resor Dairi melalui Kasi Humas, Ipda Ringkon Manik, memberikan respons yang lebih berhati-hati. Saat dikonfirmasi, Manik menyatakan bahwa status ANG masih sebagai “tangkapan” dan masih dalam proses pemeriksaan intensif.
“Masih dalam proses pemeriksaan di Polres Dairi,” kata Ringkon Manik, menahan diri untuk tidak menggunakan kembali istilah “tersangka”.
Perbedaan terminologi antara “tangkapan” dan “penetapan sebagai tersangka” ini adalah hal yang fundamental dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Masa penahanan untuk status “tangkapan” sangat terbatas, sementara status “tersangka” memberikan kewenangan lebih luas kepada penyidik untuk melakukan penahanan dan penyidikan lanjutan.
Kilas Balik Kasus: Dua Orang Ditangkap
Akar kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu-sabu di wilayah Kecamatan Tanah Pinem. Bertindak atas laporan itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi melakukan penggerebekan di sebuah kafe pada Kamis (28/8/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, dua orang berhasil diamankan:
-
Andi Nuspa Ginting (ANG), 34 tahun, yang diduga oleh polisi berperan sebagai bandar.
-
Roendi Sembiring, 26 tahun, yang disebut sebagai kurir.
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu berhasil disita dari lokasi tersebut. Namun, pertanyaan utama yang kini diajukan kuasa hukum adalah: apakah barang bukti itu secara sah dan langsung dapat dihubungkan dengan ANG, atau hanya dengan orang lain yang juga ada di lokasi?
Apa Itu Praperadilan dan Mengapa Diancam?
Ancaman kuasa hukum untuk mengajukan praperadilan bukanlah langkah main-main. Praperadilan adalah upaya hukum untuk menguji sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penggeledahan, atau penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sebelum proses penuntutan dimulai.
Jika kuasa hukum ANG benar-benar mengajukan permohonan ini, maka seorang hakim tunggal di Pengadilan Negeri setempat akan memeriksa:
-
Apakah penangkapan dan penahanan ANG telah memenuhi prosedur hukum?
-
Apakah penyidik telah memiliki cukup alat bukti yang sah untuk menahan seseorang melebihi batas 1×24 jam?
-
Apakah penetapan (atau belum ditetapkannya) status tersangka telah dilakukan secara benar?
Kekalahan dalam praperadilan bagi aparat penegak hukum adalah sebuah catatan buruk, karena berarti secara hukum, tindakan mereka dinyatakan cacat dan tidak sah. Implikasinya, pihak yang ditangkap harus dibebaskan.
Menunggu Kejelasan di Tengah Kabut Hukum
Saat ini, bola berada di pihak Polres Dairi. Mereka memiliki waktu yang sangat terbatas untuk membangun berkas penyidikan yang kuat dan secara prosedural benar. Sementara di sisi lain, kuasa hukum ANG siap bersiap melakukan langkah-langkah hukum progresif untuk membela klien mereka.
Kasus ini menjadi ujian transparansi dan profesionalitas aparat penegak hukum di Dairi. Di satu sisi, polisi memiliki kewajiban memberantas narkoba yang memang menjadi musuh bersama. Namun di sisi lain, kewajiban itu harus dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Masyarakat dan pengamat hukum kini menunggu: akankah Polres Dairi mengeluarkan Surat Perintah Penahanan atau Surat Perintah Penetapan Tersangka yang dilengkapi dengan bukti yang sah? Atau akankah mereka terpaksa melepas ANG dan berhadapan dengan gugatan praperadilan yang memalukan? Jawabannya akan menentukan arah kasus yang menyedot perhatian publik ini.





