TANJUNGBALAI – Sengketa lahan antara Pemkot Tanjungbalai dan pihak pemilik tanah menyebabkan Kantor Camat Datuk Bandar disegel pada Senin (26/10/2025) pagi. Akibatnya, pelayanan masyarakat sementara dialihkan ke lokasi lain. Asisten I Pemkot Tanjungbalai, Abu Hanifah, menyatakan pemerintah berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut sesuai ketentuan hukum.
“Pemkot Tanjungbalai berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa lahan ini secara baik dan sesuai ketentuan hukum. Tim sedang menelusuri dokumen kepemilikan serta proses hukum sebelumnya,” ujarnya.

Baca Juga:
Golkar Tanjungbalai Gelar Khitanan Massal dan Donor Darah
Ia menegaskan pemerintah menghormati hak pemilik tanah, namun pelayanan publik harus tetap berjalan.
“Kami upayakan solusi yang adil bagi semua pihak. Prinsipnya, pelayanan kepada masyarakat tetap kami jaga,” katanya, Rabu (29/10/2025).
Sementara itu, Plt Camat Datuk Bandar, Syamsul Efendi, mengatakan pelayanan administrasi masyarakat tetap berjalan di kantor sementara.
“Kami tetap melayani masyarakat seperti biasa, hanya saja untuk sementara di lokasi lain,” ucapnya.
Pemkot Tanjungbalai sebelumnya menandatangani perjanjian damai pada 10 Agustus 2022, dengan kewajiban membayar ganti rugi Rp8,45 miliar. Sebagian dana sebesar Rp4 miliar dialokasikan dalam perubahan APBD 2025, dan sisanya akan dilunasi pada 2026.
Abu Hanifah menambahkan proses pembayaran dilakukan hati-hati agar tidak menimbulkan masalah hukum baru. Pemerintah juga menyiapkan appraisal sebagai dasar tahapan pembayaran berikutnya.
Baca Juga:
Pemkab Asahan Serahkan Ribuan Kartu BPJS Ketenagakerjaan




