Tanjung Balai – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, baru‑baru ini menegaskan bahwa pemutaran lagu di acara pernikahan tidak dikenai royalti.
Pernyataan ini disampaikan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada malam hari Selasa, 18 Agustus 2025.
Ia langsung menegaskan sederhana, “Nggak ada, kalau acara pernikahan nggak ada,” ketika ditanya soal kewajiban membayar royalti untuk pemutaran lagu di pesta pernikahan.
Supratman menegaskan bahwa royalti hanya diberlakukan pada pemutaran lagu di ruang publik komersial, seperti kafe atau tempat usaha sejenis.
Ia menjelaskan secara rinci bahwa pemutaran dalam konteks komersial, di mana musik digunakan untuk menghasilkan keuntungan
Terkait tempat seperti kafe, Supratman menyebut bahwa mereka memang wajib membayar royalti jika memutar lagu.
Namun pemerintah tidak ingin membebani pelaku usaha, terutama UMKM, dengan beban royalti yang memberatkan.

Baca Juga : Usai Di Amankan Polda Sumut, Uang Terdakwa Rahmadi Hilang di Mobile Banking Miliknya
Menurut ini beliau, pendekatan pemerintah adalah mendengar semua pihak, termasuk pengusaha kecil yang keberatan terhadap sistem royalti saat ini.
Konvensi ini mewajibkan negara‑negara peserta untuk melindungi karya cipta seolah‑olah dari warga negaranya sendiri.
WAMI menganggap bahwa pesta pernikahan adalah ruang publik, sehingga kewajiban membayssssssssssssssssssssssssssssssssssssssssssssssssssssssssssssssssssssar royalti tetap berlaku.
Mereka bahkan menyebut tarif royalti hingga 2% dari biaya produksi musik seperti sewa sound system, backline, dan fee penyanyi.
Robert Mulyarahardja selaku Head of Corcomm WAMI menjelaskan mekanismenya: royalti dibayar oleh pengantin sebagai penyelenggara kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Selanjutnya, LMKN menyalurkan dana itu kepada LMK‑LMK terkait, yang kemudian meneruskan kepada para pencipta.
Pakar hukum, seperti Prof. Ahmad M. Ramli dari Unpad, menyatakan sebaliknya: acara bersifat sosial dan non‑komersial seperti pernikahan tidak mewajibkan royalti.
Dengan demikian, pesta pernikahan, ulang tahun, atau acara keluarga lainnya tentu tidak masuk kategori tersebut.
Hal ini memperlihatkan adanya kontradiksi interpretasi antara WAMI dan pakar/pemerintah terkait penerapan royalti dalam event pribadi.
Bahkan dalam DPR, muncul penolakan atas gagasan royalti di pernikahan.




