Tanjungbalai – Polisi di Tanjungbalai Seorang aparat kepolisian di Tanjungbalai, Sumatera Utara, menjadi buronan.
Polisi bernama Brigadir Ismoyo Rahmadiansyah itu resmi masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi aktif di Polres Tanjungbalai, itu diduga menggelapkan uang Rp 12 juta milik tersangka narkoba.
DPO adalah singkatan dari Daftar Pencarian Orang, yaitu status resmi yang diberikan aparat kepolisian kepada seseorang yang sedang dicari karena diduga terlibat tindak pidana.
DPO merujuk pada daftar buronan polisi atau pihak berwenang. Orang yang masuk DPO biasanya berstatus tersangka atau terdakwa dalam kasus kriminal, seperti pencurian, korupsi, narkoba, hingga kejahatan berat seperti pembunuhan.
Polres Tanjungbalai menerbitkan foto Ismoyo sebagai DPO tertanggal 20 Oktober 2025 dengan dasar nomor surat B/1021/X/RES.1.24./2025.
Ismoyo dijadikan tersangka pada akhir September 2025 lalu, dan diduga melarikan diri sepekan setelahnya.
Baca Juga : Korupsi Proyek Jalan Sumut, Eks Kadis PUPR Topan Ginting dan Dua Pejabat Lain Segera Jalani Sidang

Ismoyo diduga telah menggelapkan uang seorang tersangka narkoba berinisial A sebesar Rp 12 juta, dan juga sempat digerebek oleh istri sahnya, Fazdilla Rebika Nasution saat bermalam dikediaman seorang janda.
Melalui kuasa hukum Fazdilla, Ade Gustami, menerangkan Ismoyo telah menyandang dua gelar status tersangka.
“DPO itu harus diralat, bukan hanya satu perkara, melainkan dua status tersangka. Pertama tersangka dalam kasus pencurian, kemudian tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis yang mana korbannya adalah istrinya sendiri,” ujar kuasa hukum keluarga Fazdilla, Ade Gustami, Rabu(29/12/2025).
Lanjutnya, dua penetapan tersangka itu berdasarkan empat laporan yang dilayangkan ke Polres Tanjungbalai.
“Kami juga mengapresiasi langkah kepolisian dalam menetapkan status DPO kepada Ismoyo. Hal ini sebagai bukti keseriusan penanganan kasus dan upaya segera menangkap pelaku,” ujar pengacara yang juga kuasa hukum korban A yang uangnya diduga dicuri Ismoyo sebesar Rp 12 juta lebih.
Sehingga, Ade berharap, ada tindakan pencekalan terhadap Brigadir Ismoyo Rahmadiansyah ajar tidak melarikan diri keluar negeri.
“Dikhawatirkan Brigadir Ismoyo melarikan diri ke luar negeri, maka Polres Tanjungbalai dapat mengeluarkan status pencekalan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Muhammad Ruslan, mengaku Ismoyo dididuga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan melanggar pasal 374 dan 372.




