Redam Gejolak Purbaya Dalam upaya meredam potensi gejolak fiskal dan sosial di berbagai daerah, pemerintah melalui Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan penambahan pagu transfer ke daerah menjadi Rp693 triliun pada tahun anggaran mendatang.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi lokal di tengah ketidakpastian global dan tekanan domestik.
Baca Juga : Ditlantas Polda Metro Latih Ratusan Ojol Pertolongan Pertama Gawat Darurat
Peningkatan pagu ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah pusat serius mendorong pertumbuhan yang lebih merata di seluruh Indonesia.
Dalam keterangannya, Purbaya menyebut bahwa tambahan anggaran ini difokuskan untuk mendukung pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, dan penguatan ekonomi produktif daerah.
“Kami melihat bahwa tekanan fiskal di daerah meningkat. Karena itu, perlu ada stimulus tambahan agar roda ekonomi tetap berputar,” ujar Purbaya dalam forum koordinasi nasional di Jakarta.
Pagu sebesar Rp693 triliun ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, yang tercatat berada di angka sekitar Rp660 triliun.
Kenaikan ini mencakup berbagai skema, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta Dana Insentif Daerah (DID).
Penambahan alokasi juga memperhatikan kebutuhan khusus wilayah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, yang selama ini menghadapi tantangan pembangunan yang kompleks.
Purbaya menekankan pentingnya desentralisasi fiskal yang efektif agar dana yang ditransfer tidak hanya besar dalam nominal, tetapi juga berdampak nyata bagi masyarakat.
Dalam skema terbaru, akan ada evaluasi ketat berbasis kinerja terhadap penggunaan anggaran di daerah.
Dengan kata lain, daerah yang mampu mengelola dana dengan baik akan mendapat peluang untuk memperoleh tambahan insentif di tahun berikutnya.
Pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan, baik melalui BPK, KPK, maupun inspektorat jenderal di tiap kementerian terkait.
Tujuannya, agar anggaran yang besar ini
Menurut data dari Kementerian Keuangan, sekitar 65% dari belanja daerah selama ini bersumber dari transfer pusat.
Hal ini menunjukkan bahwa keseimbangan fiskal antara pusat dan daerah masih menjadi tantangan, khususnya dalam konteks kemandirian daerah.





